v
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM
1)
Kesatuan (Unity)
Adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial menjadi keseluruhan yang homogen,serta mementingkan konsep konsistensi
dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan
keterpaduan agama,ekonomi,dan sosial demi membentuk kesatuan.Atas dasar
pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal,membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2)
Keseimbangan (Equilibrium)
Dalam
beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,Islam mengharuskan untuk berbuat
adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Maidah : 8 yang artinya : “Hai orang-orang
beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil.Dan janganlah sekali-sekali
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku
adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
3)
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui
zakat.infak dan sedekah.
4)
Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan,manusia perlu mempertnaggungjawabkan tindakanya. secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5)
Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari
kesalahan,mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks
bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang
meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas
pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku
preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan
transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
v
Perspektif etika bisnis dalam (sudut pandang) ajaran barat
Berbagai teori dan sudut pandang di kemukakan menjadi beberapa
macam, yaitu sebagai berikut :
Ø TEORI ETHICAL
EGOISM
Teori
Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan
bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur
dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang
itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan,
kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap
pelaku yang bersangkutan.
Ø TEORI RELATIVISME
Relativisme
berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan
dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan
manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat,
melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan
pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang
benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya
masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan
pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
§ KONSEP
DEONTOLOGY
Deontology
Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang
harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk
bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus
mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita
bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut
pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir
bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu
sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David
MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai
baik dan buruk, dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan,
bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan
ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum
yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan
dampaknya negative.
§ PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi
juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang
yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau
demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
§ KODE ETIK
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
§ PRINSIP
–PRINSIP ETIKA PROFESI
Dalam
tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk
masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu
yang berlaku untuk suatu profesi.
Prinsip-prinsip
etika profesi adalah :
Prinsip
Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena
orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas
profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung
jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar
diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
Prinsip
Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi
yang dimilikinya.
Prinsip
Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia
luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri.
Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
Prinsip
Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri
profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang
yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu
mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama
baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
SUMBER
:
NAMA : NOEKTA ROUZQI
NPM : 16213481
KELAS : 4EA10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar