RABU,10 JUNI 2015
KINERJA DAN TUGAS DARI PADA TNI,POLRI DAN PERTAHANAN DI INDONESIA
Kutipan UU 34/2004 tentang TNI
BAB IV PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata
dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan
keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI
merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar
negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini
sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas
keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan
pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and
rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap
pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
kebijakan dan keputusan politik negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat
dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra
darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi
nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang
telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung
kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra
laut;
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi
nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang
telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra
udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berikut kutipan dari bagian Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 10
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara
adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi
wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi,
serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional.
SEDANGKAN
TUGA POLRI
KINERJA POLRI
Kata kinerja berasal dari kata “kerja”yang artinya perbuatan melakukan
sesuatu; sesuatu yang dilakukan (diperbuat). Kinerja merupakan faktor-faktor
manifest dalam perilaku. dasar dasar teori yang akan dikemukakan tentang
pemahaman kinerja sebagai berikut:
menurut WJS Purwodarminto:kinerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang
karyawan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. menurut Drs
Paustino Cardoso G:kinerja adalah hasil kerja yang didapat dicapai oleh
seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang
dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan
organisasi bersangkutan secara legai tidak melanggar hukum dan sesuai dengan
etika. menurut Bernadin dan Russel Memberikan batasan mengenai
kinerja atau performance sebagai berikut:“in the record of outcomes produced on
a specifid job function or activity during a specifiet time
periode”.“pengeluaran yang dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan tertentu atau
kegiatan selama suatu periode waktu tertentu”.
kinerja berasal dari kata” to perform” mempunyai istilah sebagai berikut:
1). melakukan, menjalankan, dan melaksanakan, 2). memenuhi atau menjalankan
kewajiban dalam suatu permainan, 3). menggambarkan suatu karakter dalam suatu
organisasi, 4). menggambarkan dengan sarana alat music, 50. melaksanakan atau
menyempurnakan tangguang jawab, 6). melakukan usaha kegiatan dalam suatu
permainan, 7). melakukan sesuatu yang diharapkan oleh seseorang atau mesin.
Jadi kinerja dapat diartikan perencanaan yang dilaksanakan untuk kelompok atau
individu untuk mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan
perencanaan.
Pelaksanaan UU No.2 tahun 2002
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, weweang Kepolisian RI
dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
1. Fungsi
Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan
Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil
dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi
Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
masing-masing.
2. Tugas
pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik
Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
1. Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan
hukum
3. Memberikan
perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas
Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
3. Kewenangan
Kepolisian
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian
mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang
diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan
weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No2.tahun 2002, maka dapat dikatakan
fungsi utama kepolisian meliputi :
1. Pre-emtif
2. Preventif
3. Represif
PERTAHAN DI INDONESIA
konsep keamanan nasional Indonesia meliputi segala daya
dan upaya untuk menjaga danmemelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia
terdiri dari pertahanan negara,keamanan negara, keamanan publik dan keamanan
individu. Kepentingannasional Indonesia terdiri dari 3 (tiga) strata :
1.Mutlak,kelangsunganNKRI,berupa integritas teritorial,kedaulatan,nasional,an
keselamatan bangsa Indonesia.
2. Penting, berupa demokrasi politik dan
ekonomi, keserasian hubungan antar
suku, agama, ras, dan golongan (SARA),
penghormatan terhadap HAM, dan
pembangunan yang berwawasan lingkungan
hidup.
3. Pendukung; Keterlibatan Indonesia
dalam mendukung dan mewujudkan
perdamaian dunia dan ketertiban dunia.
NAMA : NOEKTA ROUZQI
NPM : 16213481
KELAS
: 2EA10
SUMBER :
http://s-moc.blogspot.com/2012/09/reformasi-dan-kinerja-polri.html
https://tunas63.wordpress.com/2010/03/31/peran-fungsi-dan-tugas-tni/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar