Selasa, 09 Juni 2015


 RABU,10 JUNI 2015  



KINERJA DAN TUGAS DARI PADA TNI,POLRI DAN PERTAHANAN DI INDONESIA




Kutipan UU 34/2004 tentang TNI
BAB IV PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berikut kutipan dari bagian Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 10
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional. 

SEDANGKAN

TUGA POLRI 

KINERJA POLRI
Kata kinerja berasal dari kata “kerja”yang artinya perbuatan melakukan sesuatu; sesuatu yang dilakukan (diperbuat). Kinerja merupakan faktor-faktor manifest dalam perilaku. dasar dasar teori yang akan dikemukakan tentang pemahaman kinerja sebagai berikut:
menurut WJS Purwodarminto:kinerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang karyawan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. menurut Drs Paustino Cardoso G:kinerja adalah hasil kerja yang didapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legai tidak melanggar hukum dan sesuai dengan etika. menurut Bernadin dan Russel Memberikan batasan mengenai kinerja atau performance sebagai berikut:“in the record of outcomes produced on a specifid job function or activity during a specifiet time periode”.“pengeluaran yang dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan tertentu atau kegiatan selama suatu periode waktu tertentu”.
kinerja berasal dari kata” to perform” mempunyai istilah sebagai berikut: 1). melakukan, menjalankan, dan melaksanakan, 2). memenuhi atau menjalankan kewajiban dalam suatu permainan, 3). menggambarkan suatu karakter dalam suatu organisasi, 4). menggambarkan dengan sarana alat music, 50. melaksanakan atau menyempurnakan tangguang jawab, 6). melakukan usaha kegiatan dalam suatu permainan, 7). melakukan sesuatu yang diharapkan oleh seseorang atau mesin. Jadi kinerja dapat diartikan perencanaan yang dilaksanakan untuk kelompok atau individu untuk mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan perencanaan.
     Pelaksanaan UU No.2 tahun 2002
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, weweang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
1.      Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
2.      Tugas pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
1.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.      Menegakkan hukum
3.      Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
3.      Kewenangan Kepolisian
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No2.tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :
1.      Pre-emtif
2.      Preventif
3.      Represif

    PERTAHAN DI INDONESIA
konsep keamanan nasional Indonesia meliputi segala daya dan upaya untuk menjaga danmemelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia terdiri dari pertahanan negara,keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Kepentingannasional Indonesia terdiri dari 3 (tiga) strata :
1.Mutlak,kelangsunganNKRI,berupa integritas teritorial,kedaulatan,nasional,an keselamatan bangsa Indonesia.
2. Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar
suku, agama, ras, dan golongan (SARA), penghormatan terhadap HAM, dan
pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
3. Pendukung; Keterlibatan Indonesia dalam mendukung dan mewujudkan
perdamaian dunia dan ketertiban dunia.



NAMA      :   NOEKTA ROUZQI

NPM        :   16213481

KELAS     :   2EA10



SUMBER     :

http://s-moc.blogspot.com/2012/09/reformasi-dan-kinerja-polri.html


https://tunas63.wordpress.com/2010/03/31/peran-fungsi-dan-tugas-tni/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar