Senin, 29 Juni 2015


NAMA  : NOEKTA ROUZQI

KELAS  : 2EA10

NPM    : 16213481



MENJADI PENGUSAHA MUDA

       Di sini saya akan berbagi cerita tentang cita cita saya,yaitu ialah menjadi pengusaha muda.
saya ingin membuka perkebunan karet dan lain lain,walaupun saya masih mahasiswa dan belum mempunyai pekerjaan,apalagi modal untuk membuka usaha tersebut,tapi saya akan berusaha dari sekarang mencari modal untuk membuka usaha tersebut.saya pengen menjadi orang yg di kenal semua orang yg kata orang, ohh itu yaaa...  pemiliknya perkebunan karet yg luas di belitung.walaupun ini hanya cita cita saya dan hanya angan angan semata tapi saya akan berusaha untuk mewujudkanya,saya harus membanggakan diri saya sendiri dan keluarga saya.

 Investasi Kebun Karet
Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan salah satu the emerging market economies of the world (E7) yang diprediksi akan memiliki ekonomi lebih besar dari negara maju yang tergabung dalam G7 di tahun 2020. Kuatnya ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang meyakinkan membuat Indonesia naik rating menjadi 'Investment Grade'. Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya.
Salah satu keunggulan Ekonomi Indonesia adalah dalam sektor perkebunan, dimana Indonesia dikenal sebagai supplier komodiitas perkebunan dunia seperti kopi, kakao, sawit dan karet.
Dalam hal ini kami membuka peluang bagi masyarakat luas untuk ambil bagian berinvestasi di sektor perkebunan, sehingga dapat ikut menikmati pertumbuhan ekonomi Indonesia tesebut.

A. Kenapa kita harus investasi? 
1. Inflasi per tahun yang tinggi membuat biaya hidup, termasuk biaya pendidikan akan mengalami kenaikan tiap tahun 
2. Ekonomi Indonesia sedang tumbuh rata-rata 5% per tahun, merupakan peluang untuk ambil bagian sehingga bisa ikut  mendapatkan keuntungan 
3. Investasi merupakan usaha produktif untuk meningkatkan pendapatan dan jaminan masa depan.
 
B. Kenapa Pilih Komoditas Karet? 
1. Konsumsi karet dunia diprediksi mengalami kenaikan, China meningkat 9,1%, India 5% dan Malaysia 7% sumber The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC)
2.  Indonesia ditargetkan menjadi produsen karet nomor satu dunia pada 2020 dengan produksi 6 juta ton (Gapkindo) 
3. Kenaikan harga karet dunia rata-rata dari tahun 2001 s.d. 2010 adalah 24% (indexmundi)
4. Mencermati pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor serta potensi peningkatan yang semakin membesar di China dan India, tidak ada satu lembaga pun yang dapat memperkirakan terjadinya penurunan kebutuhan akan karet alam 
 
C. Tujuan Investasi Kebun Karet 
1. Menciptakan nilai tambah bagi stake holders melalui pengelolaan perusahaan perkebunan karet yang efektif dan efesien 
2. Menciptakan peluang investasi di sektor riil bagi masyarakat yang mampu memberikan keuntungan yang sangat baik bagi  peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyaraka 
3. Membangun perkebunan perkebunan karet berdasarkan Good Agricultural Practice yaitu mengupayakan keberlanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan.
D. Bagaimana skema dan keuntungannya?
Ada dua jenis paket investasi yaitu kebun baru, dan kebun produktif. Skema investasi ini adalah menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing a.k.a. Mudharabah) dengan kisaran 60% dari net revenue. Proyeksi return (tingkat keuntungan) adalah di atas 50% per tahun, angka yang sangat baik untuk sebuah instrument investasi. Berikut adalah simulasinya;
Kewajiban investor :
1. Menyerahkan dana investasi sesuai dengan paket
2. Menandatangani Perjanjian Kerjasama
Hak Investor
1. Mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah (kebun karet)
2. Mendapatkan uang bagi hasil sesuai dengan keikutsertaan dalam investasi
3. Mendapatkan laporan produktifitas kebun 3 bulanan
E. Perbandingan dengan Investasi yang Lain 
1. Tabungan di Bank memberikan return 2.5% per tahun 
2. Deposito di Bank memberikan return 7% per tahun 
3. Reksadana memberikan return sekitar 25% per tahun 
4. Investasi pohon kayu jati memberikan keuntungan 43% per tahun 
 
F. Kelebihan investasi kebun karet 
1. Memberikan tingkat keuntungan lebih tinggi daripada instrument investasi yang lain 
2. Lahan kebun tersebut menjadi milik investor yang nilai jualnya akan meningkat dan bisa dijual kapan saja 
3. Mendapatkan pemasukan yang kontinyu per bulan (payrol system) sehingga bisa digunakan untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari 
4. Merupakan investasi berkelanjutan dan bisa diwariskan ke anak cucu 
5. Merupakan investasi yang menghijaukan lingkungan, sehingga ikut melestarikan bumi.
 


VISI DAN MISI

VISI :
Visi saya yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,dan menggangkat perekonomian tempat saya tinggal maupun negara ini....

MISI :
MENCIPTAKAN LAPANGAN PEKERJAAN BAGI PENGGANGGURAN TETAP DAN MASYARAKAT YG KEHIDUPAN NYA KURANG MENCUKUPI...
  



SUMBER :



http://idebisnis12.blogspot.com/2011/11/ingin-berbisnis-tapi-tak-berbakat.html



Selasa, 09 Juni 2015


 RABU,10 JUNI 2015  



KINERJA DAN TUGAS DARI PADA TNI,POLRI DAN PERTAHANAN DI INDONESIA




Kutipan UU 34/2004 tentang TNI
BAB IV PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berikut kutipan dari bagian Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 10
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional. 

SEDANGKAN

TUGA POLRI 

KINERJA POLRI
Kata kinerja berasal dari kata “kerja”yang artinya perbuatan melakukan sesuatu; sesuatu yang dilakukan (diperbuat). Kinerja merupakan faktor-faktor manifest dalam perilaku. dasar dasar teori yang akan dikemukakan tentang pemahaman kinerja sebagai berikut:
menurut WJS Purwodarminto:kinerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang karyawan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. menurut Drs Paustino Cardoso G:kinerja adalah hasil kerja yang didapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legai tidak melanggar hukum dan sesuai dengan etika. menurut Bernadin dan Russel Memberikan batasan mengenai kinerja atau performance sebagai berikut:“in the record of outcomes produced on a specifid job function or activity during a specifiet time periode”.“pengeluaran yang dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan tertentu atau kegiatan selama suatu periode waktu tertentu”.
kinerja berasal dari kata” to perform” mempunyai istilah sebagai berikut: 1). melakukan, menjalankan, dan melaksanakan, 2). memenuhi atau menjalankan kewajiban dalam suatu permainan, 3). menggambarkan suatu karakter dalam suatu organisasi, 4). menggambarkan dengan sarana alat music, 50. melaksanakan atau menyempurnakan tangguang jawab, 6). melakukan usaha kegiatan dalam suatu permainan, 7). melakukan sesuatu yang diharapkan oleh seseorang atau mesin. Jadi kinerja dapat diartikan perencanaan yang dilaksanakan untuk kelompok atau individu untuk mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan perencanaan.
     Pelaksanaan UU No.2 tahun 2002
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, weweang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
1.      Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
2.      Tugas pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
1.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.      Menegakkan hukum
3.      Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
3.      Kewenangan Kepolisian
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No2.tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :
1.      Pre-emtif
2.      Preventif
3.      Represif

    PERTAHAN DI INDONESIA
konsep keamanan nasional Indonesia meliputi segala daya dan upaya untuk menjaga danmemelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia terdiri dari pertahanan negara,keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Kepentingannasional Indonesia terdiri dari 3 (tiga) strata :
1.Mutlak,kelangsunganNKRI,berupa integritas teritorial,kedaulatan,nasional,an keselamatan bangsa Indonesia.
2. Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar
suku, agama, ras, dan golongan (SARA), penghormatan terhadap HAM, dan
pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
3. Pendukung; Keterlibatan Indonesia dalam mendukung dan mewujudkan
perdamaian dunia dan ketertiban dunia.



NAMA      :   NOEKTA ROUZQI

NPM        :   16213481

KELAS     :   2EA10



SUMBER     :

http://s-moc.blogspot.com/2012/09/reformasi-dan-kinerja-polri.html


https://tunas63.wordpress.com/2010/03/31/peran-fungsi-dan-tugas-tni/