Senin, 29 Juni 2015


NAMA  : NOEKTA ROUZQI

KELAS  : 2EA10

NPM    : 16213481



MENJADI PENGUSAHA MUDA

       Di sini saya akan berbagi cerita tentang cita cita saya,yaitu ialah menjadi pengusaha muda.
saya ingin membuka perkebunan karet dan lain lain,walaupun saya masih mahasiswa dan belum mempunyai pekerjaan,apalagi modal untuk membuka usaha tersebut,tapi saya akan berusaha dari sekarang mencari modal untuk membuka usaha tersebut.saya pengen menjadi orang yg di kenal semua orang yg kata orang, ohh itu yaaa...  pemiliknya perkebunan karet yg luas di belitung.walaupun ini hanya cita cita saya dan hanya angan angan semata tapi saya akan berusaha untuk mewujudkanya,saya harus membanggakan diri saya sendiri dan keluarga saya.

 Investasi Kebun Karet
Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan salah satu the emerging market economies of the world (E7) yang diprediksi akan memiliki ekonomi lebih besar dari negara maju yang tergabung dalam G7 di tahun 2020. Kuatnya ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang meyakinkan membuat Indonesia naik rating menjadi 'Investment Grade'. Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya.
Salah satu keunggulan Ekonomi Indonesia adalah dalam sektor perkebunan, dimana Indonesia dikenal sebagai supplier komodiitas perkebunan dunia seperti kopi, kakao, sawit dan karet.
Dalam hal ini kami membuka peluang bagi masyarakat luas untuk ambil bagian berinvestasi di sektor perkebunan, sehingga dapat ikut menikmati pertumbuhan ekonomi Indonesia tesebut.

A. Kenapa kita harus investasi? 
1. Inflasi per tahun yang tinggi membuat biaya hidup, termasuk biaya pendidikan akan mengalami kenaikan tiap tahun 
2. Ekonomi Indonesia sedang tumbuh rata-rata 5% per tahun, merupakan peluang untuk ambil bagian sehingga bisa ikut  mendapatkan keuntungan 
3. Investasi merupakan usaha produktif untuk meningkatkan pendapatan dan jaminan masa depan.
 
B. Kenapa Pilih Komoditas Karet? 
1. Konsumsi karet dunia diprediksi mengalami kenaikan, China meningkat 9,1%, India 5% dan Malaysia 7% sumber The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC)
2.  Indonesia ditargetkan menjadi produsen karet nomor satu dunia pada 2020 dengan produksi 6 juta ton (Gapkindo) 
3. Kenaikan harga karet dunia rata-rata dari tahun 2001 s.d. 2010 adalah 24% (indexmundi)
4. Mencermati pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor serta potensi peningkatan yang semakin membesar di China dan India, tidak ada satu lembaga pun yang dapat memperkirakan terjadinya penurunan kebutuhan akan karet alam 
 
C. Tujuan Investasi Kebun Karet 
1. Menciptakan nilai tambah bagi stake holders melalui pengelolaan perusahaan perkebunan karet yang efektif dan efesien 
2. Menciptakan peluang investasi di sektor riil bagi masyarakat yang mampu memberikan keuntungan yang sangat baik bagi  peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyaraka 
3. Membangun perkebunan perkebunan karet berdasarkan Good Agricultural Practice yaitu mengupayakan keberlanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan.
D. Bagaimana skema dan keuntungannya?
Ada dua jenis paket investasi yaitu kebun baru, dan kebun produktif. Skema investasi ini adalah menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing a.k.a. Mudharabah) dengan kisaran 60% dari net revenue. Proyeksi return (tingkat keuntungan) adalah di atas 50% per tahun, angka yang sangat baik untuk sebuah instrument investasi. Berikut adalah simulasinya;
Kewajiban investor :
1. Menyerahkan dana investasi sesuai dengan paket
2. Menandatangani Perjanjian Kerjasama
Hak Investor
1. Mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah (kebun karet)
2. Mendapatkan uang bagi hasil sesuai dengan keikutsertaan dalam investasi
3. Mendapatkan laporan produktifitas kebun 3 bulanan
E. Perbandingan dengan Investasi yang Lain 
1. Tabungan di Bank memberikan return 2.5% per tahun 
2. Deposito di Bank memberikan return 7% per tahun 
3. Reksadana memberikan return sekitar 25% per tahun 
4. Investasi pohon kayu jati memberikan keuntungan 43% per tahun 
 
F. Kelebihan investasi kebun karet 
1. Memberikan tingkat keuntungan lebih tinggi daripada instrument investasi yang lain 
2. Lahan kebun tersebut menjadi milik investor yang nilai jualnya akan meningkat dan bisa dijual kapan saja 
3. Mendapatkan pemasukan yang kontinyu per bulan (payrol system) sehingga bisa digunakan untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari 
4. Merupakan investasi berkelanjutan dan bisa diwariskan ke anak cucu 
5. Merupakan investasi yang menghijaukan lingkungan, sehingga ikut melestarikan bumi.
 


VISI DAN MISI

VISI :
Visi saya yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,dan menggangkat perekonomian tempat saya tinggal maupun negara ini....

MISI :
MENCIPTAKAN LAPANGAN PEKERJAAN BAGI PENGGANGGURAN TETAP DAN MASYARAKAT YG KEHIDUPAN NYA KURANG MENCUKUPI...
  



SUMBER :



http://idebisnis12.blogspot.com/2011/11/ingin-berbisnis-tapi-tak-berbakat.html



Selasa, 09 Juni 2015


 RABU,10 JUNI 2015  



KINERJA DAN TUGAS DARI PADA TNI,POLRI DAN PERTAHANAN DI INDONESIA




Kutipan UU 34/2004 tentang TNI
BAB IV PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berikut kutipan dari bagian Penjelasan Pasal demi Pasal
Pasal 10
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional. 

SEDANGKAN

TUGA POLRI 

KINERJA POLRI
Kata kinerja berasal dari kata “kerja”yang artinya perbuatan melakukan sesuatu; sesuatu yang dilakukan (diperbuat). Kinerja merupakan faktor-faktor manifest dalam perilaku. dasar dasar teori yang akan dikemukakan tentang pemahaman kinerja sebagai berikut:
menurut WJS Purwodarminto:kinerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang karyawan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. menurut Drs Paustino Cardoso G:kinerja adalah hasil kerja yang didapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legai tidak melanggar hukum dan sesuai dengan etika. menurut Bernadin dan Russel Memberikan batasan mengenai kinerja atau performance sebagai berikut:“in the record of outcomes produced on a specifid job function or activity during a specifiet time periode”.“pengeluaran yang dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan tertentu atau kegiatan selama suatu periode waktu tertentu”.
kinerja berasal dari kata” to perform” mempunyai istilah sebagai berikut: 1). melakukan, menjalankan, dan melaksanakan, 2). memenuhi atau menjalankan kewajiban dalam suatu permainan, 3). menggambarkan suatu karakter dalam suatu organisasi, 4). menggambarkan dengan sarana alat music, 50. melaksanakan atau menyempurnakan tangguang jawab, 6). melakukan usaha kegiatan dalam suatu permainan, 7). melakukan sesuatu yang diharapkan oleh seseorang atau mesin. Jadi kinerja dapat diartikan perencanaan yang dilaksanakan untuk kelompok atau individu untuk mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan perencanaan.
     Pelaksanaan UU No.2 tahun 2002
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, weweang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
1.      Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
2.      Tugas pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
1.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.      Menegakkan hukum
3.      Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
3.      Kewenangan Kepolisian
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No2.tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :
1.      Pre-emtif
2.      Preventif
3.      Represif

    PERTAHAN DI INDONESIA
konsep keamanan nasional Indonesia meliputi segala daya dan upaya untuk menjaga danmemelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia terdiri dari pertahanan negara,keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Kepentingannasional Indonesia terdiri dari 3 (tiga) strata :
1.Mutlak,kelangsunganNKRI,berupa integritas teritorial,kedaulatan,nasional,an keselamatan bangsa Indonesia.
2. Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar
suku, agama, ras, dan golongan (SARA), penghormatan terhadap HAM, dan
pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
3. Pendukung; Keterlibatan Indonesia dalam mendukung dan mewujudkan
perdamaian dunia dan ketertiban dunia.



NAMA      :   NOEKTA ROUZQI

NPM        :   16213481

KELAS     :   2EA10



SUMBER     :

http://s-moc.blogspot.com/2012/09/reformasi-dan-kinerja-polri.html


https://tunas63.wordpress.com/2010/03/31/peran-fungsi-dan-tugas-tni/






Senin, 04 Mei 2015

SELASA,5 MEI 2015 



 HUBUNGAN ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA ASING (INTERNATIONAL) 


           Pengertian Hubungan Internasional -  Hubungan internasional menurut yang di publish di wikipedia tentang hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). Hubungan internasional sering juga disebut dengan studi internasional, walaupun sebenarnya pengertian keduanya itu berbeda.


        Negara Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka dan berdaulat sangat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri serta kebijakan kebijakan luar negerinya. Kita menyadari bahwa suatu bangsa dan negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warga negaranya. Sehingga kerjasama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang menyangkut di bidang politik, ekonomi maupun sosial dan budaya. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada politik luar negeri bebas aktif.

.

1.HUBUNGAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA MALAYSIA
Hubungan di bidang ekonomi : pihak Malaysia banyak yang menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga dapat mengurangi pengangguran di Indonesia. Bentuk investasi itu misalnya dengan adanya industri perkebunan kelapa sawit. Selain itu, banyak tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Malaysia sebagai petugas medis pekerja bangunan serta tenaga profesional. Hal tersebut tentu sangat menguntungkan kedua belah pihak.

Dampak positif :
-          Memperluas lapangan kerja di Indonesia
-          Indonesia mendapakan pemasukan negara
Dampak negatif :
-          Jika perjanjian dilanggar oleh salah satu pihak, maka dapat menimbulkan perselisihan.

2.HUBUNGAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA NORWEGIA
Hubungan di bidang energi : salah satunya bekerja dengan pertamina. Latar belakangnya adalah Norwegia tertarik untuk mengembangkan teknologi baru dalam bidang migas. Sedangkan di sisi lain Indonesia saat ini membutuhkan investasi untuk meningkatkan eksplorasi dan produksi migas. Sehingga terjadilah hubungan kerja sama antara Indonesia dan Norwegia.

Dampak positif :
- Indonesia mendapatkan tenaga ahli dan teknologi yang diperuntukkan mengeksplorasi hasil minyak dan gas di Indonesia

Dampak negatif :
- jika perhitungan ekonomi antar kedua negara tidak tertata maka dapat menimbulkan kekacauan.
- jika eksplorasi dilakukan secara berlebihan, maka lingkungan Indonesia akan rusak.

3.HUBUNGAN INDONESIA DENGAN JEPANG
Hubungan di bidang perdagangan : Bagi Indonesia, Jepang merupakan negara mitra dagang terbesar dalam hal ekspor-impor Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang bernilai US$ 23.6 milyar (statistic Pemerintah RI), sedangkan impor Indonesia dari Jepang adalah US$ 6.5 milyar sehingga bagi Jepang mengalami surplus besar impor dari Indonesia (tahun 2007)

Komoditi penting yang diimpor Jepang dari Indonesia adalah a.l. minyak, gas alam cair, batubara, hasil tambang, udang, pulp, tekstil dan produk tekstil, mesin, perlengkapan listrik, dll. Di lain pihak, barang-barang yang diekspor Jepang ke Indonesia meliputi mesin-mesin dan suku-cadang, produk plastik dan kimia, baja, perlengkapan listrik, suku-cadang elektronik, mesin alat transportasi dan suku-cadang mobil.


Dampak hubungan Indonesia dengan jepang :
Positif :

1.barang barang yang belum bisa diproduksi oleh Indonesia dapat diimpor dari jepang dan juga sebaliknya
2.indonesia memperoleh devisa berkat hubungan dagang antar kedua negara.
                Negatif :
                                1.kreatifitas bangsa Indonesia tidak dapat berkembang secara baik.

4. HUBUNGAN ANTARA INDONESIA DENGAN AUSTRALIA          
Australia berkomitmen untuk membantu pemerintah Indonesia dalam bidang kesehatan. Australia membantu memperkuat kapasitas Indonesia dalam menangani kasus HIV/AIDS melalui program kemitraan senilai 100 juta dolar Australia atau sekitar Rp800 miliar. Selain itu, saat ini juga telah terjalin kemitraan antara Australia dan Indonesia di dalam penanggulangan penyakit mata di Indonesia, khususnya Bali. Hal ini ditunjukkan dengan itikad baik kedua negara membangun Pusat Mata Australia-Bali, di Denpasar, Bali. Pusat Mata itu sendiri telah diresmikan pada 27 Juli 2007 oleh pemimpin kedua negara.

 DAMPAK

Positif   :
1. dapat mengadakan pertukaran ilmu tentang kesehatan antar kedua negara tersebut.
2. saling melengkapi kebutuhan kesehatan antar kedua negara tersebut


Negatif :




5. HUBUNGAN INDONESIA DENGAN THAILAND
            Dalam bidang pendidikan : Melalui ASEAN University Networks, Indonesia dan Thailand telah bekerjasama dalam bidang pendidikan.
Dampak positif :
-          Menambah pengetahuan para siswa diantara negara tersebut.
-          Mempererat hubungan antar siswa negara tersebut.
Dampak negatif :
Adanya penyalahgunaan ilmu.

Kerjasama internasional perlu dikembangkan dengan perimbangan pertimbangan sebagai berikut :
1. Sebagai negara, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, munculah sifat saling ketergantungan antar bangsa.
2. Dengan kerjasama internasional, berarti melaksanakan hidup berdampingan secara damai, yang mengandung aspirasi kemanusiaan secara universal, sehingga dapat meredakan ketegangan yang terjadi. Dengan demikian perdamaian dapat terus dipelihara dengan baik.
3. Kerjasama internasional sangan penting terutama bagi negara negara yang berkembang untuk mengembangkan pembangunan dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyatnya.
4. Dengan kerjasama internasional, berarti menegakkan kedaulatan.    


NAMA   : NOEKTA ROUZQI

NPM      : 16213481

KELAS  : 2EA10




SUMBER :


http://ki-tapunya.blogspot.com/2014/01/pengertian-pentingnya-hubungan-internasional.html

http://economyscience.blogspot.com/2013/03/hubungan-internasional-indonesia-dengan.html


          


                           

Senin, 06 April 2015

SELASA,7 APRIL 2015


  PENGERTIAN (HAM) DAN CONTOH KSAUSNYA

       
       Pengertian HAM dan Macam HAM | HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian HAM dan Macam HAM
Pengertian HAM dan Macam HAM
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:
  • Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
  • Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
  • Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
  • Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
  • Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).
 
CONTOH KASUS PELANGARAN HAM :

      
 1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
 
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. 
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
 
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
8. Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.
9. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
11. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka. 
12. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
13. Kerusuhan Timor-Timur Pasca Jejak Pendapat
Kerusuhan ini terjadi pada tahun 1999. Dilatar belakangi oleh Agresi Militer dan puluhan warga sipil meninggal dan sebagian luka-luka.
14. Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Perisiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari Agresi Militer oleh TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan.
15. Kasus-kasus di Papua
Pada tahun 1966, kasus-kasus di Papua telah memakan ribuan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antar perusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi warga sipil.
16. Kasus-kasus di Aceh pra DOM
Terjadi pada tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan itensitas kekerasan yang tinggi.
17. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak. 
18. Kasus-kasus TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri
Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang menimpa beberapa TKI yang bekerja di luar negeri. Telah terjadi banyak penganiayaan, seperti dipukul, disetrika, diestrum listrik, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga kerja Indonesia, meskipun sudah ada Undang-Undang dari Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan atas TKI yang bekerja di luar negeri. 
        





NAMA     :   NOEKTA ROUZQI

KELAS    :   2EA10
 
NPM        :   16213481




SUMBER :
 
 http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html#_
 
 http://imranchelsea07.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-kasus-pelanggaran-ham-di.html