Rabu, 29 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi Bab 4-6

BAB 4 
 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
 1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor produksinya.
2.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
3.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
  • Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
  • Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
  • Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
  • Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
  • Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
  • Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
  • Meminimalkan biaya
4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).
 5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuna Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
6.      Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
  • Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
  • Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha bisnis yang dijalani
  • Modal koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
  • Anggota sebagai pemilik dan pengguna
  • Pemilik : yang menanamkan modal investasi
  • Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
  • Kriteria minimal adalah anggota koperasi
Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pendapatan yang pasti.
Permodalan Koperasi :
  • UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

BAB 5
Sisa Hasil Usaha
1.   Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
b.     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
           ·          SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
           ·          Bagian (persentase) SHU anggota
           ·          Total simpanan seluruh anggota
           ·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
           ·          Jumlah simpanan per anggota
           ·          Omzet atau volume usaha per anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
           ·          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
  • Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
  • Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
           ·          SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
           ·          SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana Pengurus
-          Dana karyawan
-          Dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.    SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Ø  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Ø  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø  SHU anggota dibayar secara tunai
4.    Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
 
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.    Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.    Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.     Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
BAB 6
Pola Manajemen Koperasi
A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
B.    Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C.    Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
D.    Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
E.    Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
F.     Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  • Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
  • Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  • Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
G.   Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

   NAMA   : NOEKTA ROUZQI

   NPM     : 16213481
   
  KELAS  : 1EA12
    
  

Sumber :

http://taniosutrisno.wordpress.com/2013/10/11/ekonomi-koperasi/

Rabu, 08 Oktober 2014

EKONOMI KOPRASI



EKONOMI KOPRASI
Nama : NOEKTA ROUZQI
Kelas : 2EA10
NPM : 16213481



 Hasil gambar untuk LAMBANG GUNADARMA



KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui salah satu contoh koperasi dalam peranannya di lingkungan Universitas Gunadarma yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang “Peranan Koperasi Serba Usaha bagi mahasiswa” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada rekan mahasiswa yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




  DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
I,I Latar belakang

BAB II PEMBAHASAN
II.I Visi dan Misi Koperasi Serba Usaha
II.II Peran Koperasi Serba Usaha
II.III Struktur Organisasi Koperasi Serba Usaha

BAB III PENUTUP
III.I Kesimpulan
III.II Saran


Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang

Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor perkuliahan Pusat Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma adalah salah satu unit lembaga pengembangan kemahasiswaan yang didirikan dan dikembangkan oleh Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma, pada pertengahan Februari 2008 mengembangkan kreatifitas dan kemampuan mahasiswa dalam hal-hal diluar potensi akademik serta mengembangkan potensi jiwa kewirausahaan. Sehingga diharapkan akan menciptakan lulusan-lulusan yang mampu bersaing dalam menghadapi persaingan pasar bebas dan menciptakan berbagai bursa lapangan kerja yang pada akhirnya akan membantu program kinerja pemerintahan. Dengan demikian, para wirausahawan tersebut mampu mengembangkan unit-unit usaha yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat bersaing di pasar domestik maupun pasar global.





BAB II
PEMBAHASAN


II.I VISI

Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI

Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
1.    Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
2.    Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
3.    Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
4.    Sebagai penyeimbang system perekonomian Indonesia dalam bentuk organisasi masyarakat.
5.    Memberikan kredit berbunga rendah kepada para pedagang kecil.
Dengan mengacu pada teori Segmeting Tageting dan Positioning yang dikemukakan oleh Philip Kotler dan metode Problem Solving Process yang dikemukakan oleh Tenner dan De Toro (1992), maka repositioning koperasi dapat ditetapkan, visi misi seperti berikut:
Visi
Berangkat dari visi koperasi, yaitu koperasi, pengusaha kecil dan menengah berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. 
Misi
Sedangkan misi koperasi, yaitu memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasi pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya. 
VISI MISI KOPERASI SIMPAN PINJAM 
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut : 
a.    Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b.    Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c.    Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Visi dan Misi Dinas Koperasi serba usaha
Visi
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang mandiri , tangguh, berdaya saing, berperan utama dalam perekonomian rakyat .
Misi
  1. Mewujudkan SDM pengelola Koperasi dan UMKM yang Profesional.
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan Koperasi dan UMKM.
  3. Menumbuh kembangkan lembaga keuangan mikro (KOPERASI SIMPAN PINJAM/ UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI-Koperasi) sampai di wilayah perdesaan.
  4. Membangun dan mengembangkan jaringan distribusi dan networking ekonomi sampai perdesaan.
  5. Mengembangkan Koperasi dan UMKM berbasis produk unggulan daerah yang tertumpu pada sumber daya lokal.
  6. Penumbuhan wirausaha baru dan perluasan kesempatan kerja.


II.III Struktur Organisasi

BAB III
PENUTUP

III.I

KESIMPULAN & SARAN
  • Kesimpulan
    • Suatu lembaga koperasi harus memiliki anggota minimal 20 orang, untuk itu apabila anggota nya sedikit maka koperasi tersebut akan berdiri dengan lemah.
    • Menurut saya koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia jumlahnya sangat lah terbatas.
    • Strategi yang sangat bagus dalam membangun sebuah koperasi adalah dengan mengkombinasikan strategi sumber daya manusia dan pemasaran, karena dengan sumber daya yang sangat baik maka akan mudah dalam hal memasarkan.
    • Dengan adanya pengkombinasian dua strategi tersebut maka akan bisa memajukan koperasi yang telah kita dirikan.
  • Saran
  • Menurut saya sebuah koperasi harus memiliki sumber daya yang manusia yang efektif untuk memimpin suatu lembaga koperasi
  • Strategi yang sangat cocok untuk koperasi agar berkembang dengan baik adalah dengan strategi SDM dan pemasaran
  • Setiap anggota koperasi harus memiliki loyalitas yang tinggi terhadap koperasinya.
  • Untuk membangun koperas anggota harus aktif untuk memberikan kritik dan saran terhadap koperasi apabila ada kekurangan dan kelemahan
- Hasil proses Observasi langsung ke Pusat Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma